Gunadarma University

Sabtu, 17 November 2012

Lapisan Sosial dan Kesamaan Derajat dalam Ilmu Sosial

Lapisan Sosial dan Kesamaan Derajat dalam Ilmu Sosial


A. Lapisan Sosial

Beberapa teori dari para ahli untuk memahami apa itu Lapisan Sosial :
1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

Berdasarkan teori - teori tersebut bisa kita simpulkan bahwa Lapisan Sosial adalah perbedaan status antara individu baik dalam harta, kepribadian, kemampuan, dsb.

Lapisan Sosial terbentuk secara sengaja maupun secara alamiah. Lapisan sosial yang terbentuk secara sengaja terbentuk karena adanya dorongan tujuan dari individu yang memiliki tujuan berbeda - beda yang menciptakan kepribadian,harta,dan kemampuan yang berbeda sehingga menimbulkan perbedaan antar individu, sedangkan lapisan sosial yang terbentuk secara alamiah terbentuk dengan berjalannya waktu tanpa adanya dorongan tujuan dari individu.

Lapisan sosial dibagi - bagi menjadi beberapa bagian :
1.Kelas atas
Untuk kelas atas terdapat sekumpulan individu yang memiliki harta,kemampuan,dan kepribadian yang lebih dari orang lain sehingga mereka menjadi individu yang memiliki status sosial yang hebat.
2.Kelas menengah ke atas
Untuk kelas menengah terdapat sekumpulan individu yang memiliki harta,kemampuan,dan kepribadian secara standar ataupun mengalami fase naik turun kadang mereka bisa menyamai para individu yang berada pada status kelas atas tetapi pada saat fase turun mereka tidak akan menyamai kelas bawah.
3.Kelas menengan ke bawah
Kelas menengah ke bawah berkebalikan dengan kelas menengah ke atas sekumpulan individu yang berada pada kelas ini juga mengalami fase naik turun, pada fase naik mereka tetap memiliki harta,kepribadian,dan kemampuan yang standar tetapi pada saat fase turun mereka menyamai kelas bawah.
4.Kelas bawah
Kelas bawah adalah kelas dimana terdapat sekumpulan individu yang serba kekurangan dan sulit, kelas bawah selalu berkehidupan seadanya mereka tidak memiliki kemampuan,harta,dan kepribadian yang baik.

Dampak dari Lapisan Sosial :
Dampak dari lapisan sosial menimbulkan perbedaan antara individu sehingga menjadikan proses sosialisasi terhambat. Mengapa?, karena lapisan sosial secara tidak langsung telah membentuk kelompok - kelompok yang dapat menimbulkan rasa benci,iri,dan segan karena perbedaan kelas yang ada. Tetapi terkadang lapisan sosial bisa membuat kita sadar kita berada pada kelas seperti apa sehingga akan timbul pemikiran dimana kita harus dihormati maupun menghormati.

B. Kesamaan Derajat
Kesamaan Derajat adalah dimana seseorang yang memiliki hak.kewajiban, dan nasib yang sama sehingga tidak ada  hak kekuasan yang berbeda antar warga. Lapisan Sosial dan Kesamaan Derajat sangat berhubungan karena Lapisan Sosial adalah pembedaan kelas sosial dan Kesamaan Derajat lah yang membentuk kelas - kelas sosial yang ada dalam Lapisan Sosial.

Pasal - Pasal mengenai Kesamaan Derajat :

1. Pasal 27 ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan. Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran






Tidak ada komentar:

Posting Komentar